1. Hakim
Pejabat hukum yang bertanggung jawab atas persidangan di pengadilan dan memutuskan bagaimana seseorang yang bersalah atas kejahatan harus dihukum, atau yang membuat keputusan tentang masalah hukum.
2. Jaksa
Pejabat hukum yang menjadi penuntut kepada pelanggar hukum yang melakukan kejahatan, terutama di pengadilan hukum
3. Pengacara
Pejabat hukum yang tugasnya memberi nasihat kepada orang-orang tentang hukum dan membela mereka di pengadilan.
4. Notaris
Pejabat hukum yang memiliki wewenang hukum untuk menyatakan bahwa dokumen ditandatangani adalah benar.
5. Staf Legal di perusahaan/Legal corporate
Petugas Hukum bertanggung jawab untuk memantau semua urusan hukum dalam suatu organisasi atau perusahaan. Mereka menangani masalah hukum internal dan eksternal, dan bertugas melakukan segala daya mereka untuk menjaga organisasi mereka keluar dari masalah hukum.
085240187117



